Menuju konten utama

Kontras Menolak Tegas Wacana Pembentukan DKN oleh Wiranto

Wacana pembentukan DKN oleh Wiranto dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara musyawarah mufakat.

Kontras Menolak Tegas Wacana Pembentukan DKN oleh Wiranto
Wiranto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan menolak secara tegas wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang dicanangkan oleh Menkopolhukam Wiranto.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator KontraS Yati Andriyani saat konferensi pers di kantor KontraS, daerah Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/7/18) siang.

Wacana pembentukan DKN oleh Wiranto dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara musyawarah mufakat. Wiranto menilai bahwa proses penyelesaian di peradilan akan menyebabkan konflik dan tidak sesuai dengan budaya di Indonesia.

Namun Yati menuding hal tersebut sebagai upaya Wiranto untuk menghidupkan kembali budaya Orde Baru yang kebal atas tindak kejahatan HAM kepada masyarakat.

"Seolah-olah Wiranto ingin menunjukkan dirinya punya niatan baik untuk menyelesaikan masalah HAM, padahal itu merupakan caranya membentuk DKN untuk 'cuci tangan' dan 'melarikan diri' dari pertanggungjawaban hukum yang mestinya ia hadapi," kata Yati.

Selama hampir 20 tahun Wiranto memang diduga melakukan tindakan pelanggaran HAM pada tahun 1998.

Yati mengatakan bahwa penggunaan kata 'kerukunan', 'musyawarah', dan 'mufakat' sangat tidak relevan dan terdengar ganjil.

"Memang apa yang tidak rukun sehingga mesti dirukunkan? Apa yang mesti dimusyawarahkan dan dimufakatkan? Kebenaran harus tetap diungkap di depan hukum. Bukan didiskusikan atau dinegosiasi," katanya kepada Tirto.

Yati, atas nama KontraS bersama dengan IMPARSIAL dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, mendesak Wiranto agar segera menghentikan wacana dan diskursus soal pembentukan DKN sebagai mekanisme non-hukum.

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak dengan tegas wacana soal pembentukan DKN dan tidak membiarkan penyelesaian HAM berat masa lalu ditangani oleh Wiranto.

"Jika presiden menandatangani pembentukan DKN, ini merupakan sebuah tanda kepengecutan dari seorang presiden," tutup Yati.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yantina Debora