Menuju konten utama

Konimex Setop Produksi & Tarik Termorex Sirup akibat Cemaran EG

BPOM menemukan cemaran kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada Termorex Sirup (obat demam) 60 ml.

Konimex Setop Produksi & Tarik Termorex Sirup akibat Cemaran EG
Ilustrasi Obat Batuk Sirup. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Konimex menghentikan produksi, distribusi, serta penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60 mililiter (ml) dengan nomor batch AUG22A06.

Hal itu menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait cemaran kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada Termorex Sirup (obat demam) dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

“PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022,” kata Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef lewat keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

PT Konimex mengklaim bahan baku yang digunakan dari pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope).

Rachmadi juga mengklaim PT Konimex mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang. Hal itu guna memastikan semua lini produk Konimex aman dikonsumsi oleh masyarakat.

PT Konimex juga sedang berkoordinasi dengan BPOM dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordiasi itu untuk memastikan seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

“PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG,” klaim Rachmadi.

Temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan adanya kandungan EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk. BPOM memerintahkan industri farmasi untuk menarik peredaran lima produk obat tersebut.

BPOM merinci kelima produk tersebut, yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca juga artikel terkait OBAT SIROP atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan