Menuju konten utama

Kompol Baiquni Dipecat dari Polri terkait Kasus Brigadir J

Kompol Baiquni mengajukan banding setelah mendapat sanksi pemecetan secara tidak hormat dari Komisi Kode Etik Polri.

Kompol Baiquni Dipecat dari Polri terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo lantaran menghalangi proses hukum (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Putusan sidang terhadap Kompol BW, (ia) dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

Baiquni juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 6 Ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 Ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mengetahui bahwa ia dipecat tidak dengan hormat melalui sidang yang berjalan 12 jam itu, Kompol Baiquni mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu hak yang bersangkutan," ucap Dedi.

Berikut tersangka obstruction of justice kasus kematian Yosua:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

2. AKP Irfan Widyanto

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

4. Kombes Pol Agus Nurpatria

5. AKBP Arif Rachman Arifin

6. Kompol Baiquni Wibowo

7. Kompol Chuck Putranto.

Baiquni dan Chuck Putranto disebut pihak yang sempat menyimpan dan merusak rekaman kamera pengawas yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo dkk.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky