tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo lantaran menghalangi proses hukum (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Putusan sidang terhadap Kompol BW, (ia) dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Baiquni juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 6 Ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 Ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Mengetahui bahwa ia dipecat tidak dengan hormat melalui sidang yang berjalan 12 jam itu, Kompol Baiquni mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu hak yang bersangkutan," ucap Dedi.
Berikut tersangka obstruction of justice kasus kematian Yosua:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
4. Kombes Pol Agus Nurpatria
5. AKBP Arif Rachman Arifin
6. Kompol Baiquni Wibowo
7. Kompol Chuck Putranto.
Baiquni dan Chuck Putranto disebut pihak yang sempat menyimpan dan merusak rekaman kamera pengawas yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo dkk.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky