tirto.id - Komisi Nasional Perempuan mencatat DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yakni sebanyak 8 kasus. Hal ini berdasarkan data catatan tahunan (catahu) 2020 yang dirilis secara daring, Jumat (5/3/2021).
Catahu Komnas Perempuan ini diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan setiap 8 Maret.
Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus (65%), publik/komunitas 706 kasus (33%), dan ranah Negara 24 kasus (1%).
"Kasus- kasus di ranah negara yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terbanyak di daerah DKI Jakarta sebanyak 8 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriyani.
Provinsi kedua setelah DKI yaitu Jawa Barat sebanyak 5 kasus, kemudian Sulawesi Selatan 2 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, Sumatera Utara 2 kasus, Riau, Sumatera Barat, Maluku dan Papua masing-masing 1 kasus.
Sementara pada Kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal (KDRT/RP), kekerasan terhadap istri (KTI) tercatat 456 kasus dan KTI pada perkawinan tidak tercatat 19 kasus merupakan kasus yang paling banyak diadukan.
Kemudian berturut-turut Kekerasan mantan pacar 412 kasus, kekerasan dalam pacaran 264 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 125 kasus, kekerasan mantan suami 49 kasus, KDRT/RP lain 78 kasus, dan pembantu rumah tangga 1 kasus.
Bentuk kekerasan yang terjadi di ranah publik/komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 %), lalu kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%).
"Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama seperti di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz