tirto.id - Hari Anti Penyiksaan akan diperingati setiap tanggal 26 Juni 2019. Kendati begitu, praktik penyiksaan ternyata masih terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu menjadi temuan 5 lembaga yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan LPSK sepanjang 2011-2018.
"Masih ada bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2019).
Sandrayati merincikan, penyiksaan itu terjadi dalam berbagai bentuk antara lain jumlah narapidana yang melebihi kapasitas, minimnya layanan kesehatan di lapas, terbatasnya anggaran bagi warga binaan, timpangnya jumlah petugas dan warga binaan, serta terpidana hukuman mati yang menjalani hukuman lebih dari 10 tahun hingga 40 tahun.
Praktik penyiksaan juga menimpa orang dengan gangguan jiwa dan penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial dan rumah sakit jiwa.
"Misalnya metode pemasungan, minimnya sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan, dan beberapa temuan lainnya yang merupakan bentuk-bentuk penyiksaan," kata Sandrayati.
Sandrayati pun mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CTA) melalui UU Nomor 5 tahun 1998. Ratifikasi tersebut mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan langkah-langkah lainnya yang efektif untuk mencegah tindakan penyiksaan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto