tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati TNI guna meminta akses pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil untuk mendalami fakta baru serta memastikan transparansi penyidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kita juga masih menunggu, kita sudah menyampaikan surat kepada TNI Untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang [tersangka],” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam wawancara cegat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026) dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan Komnas HAM juga telah memanggil pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4/2026) untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu (1/4/2026). Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kita koordinasikan," katanya.
Komnas HAM, kata Pramono, terus meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4/2026) dan masih menunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI.
"Kita mintanya hari Jumat besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari pihak Puspom," tuturnya.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat sipil untuk peradilan umum, Komnas HAM sedang berupaya mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain, selain empat terduga tersangka yang saat ini telah ditahan pihak TNI.
"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," ujar Pramono.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































