Menuju konten utama

Komnas HAM Pertanyakan Indikator Laga High Risk di Kanjuruhan

Komnas HAM telah meminta keterangan PSSI, broadcaster dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) terkait tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM Pertanyakan Indikator Laga High Risk di Kanjuruhan
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari PSSI, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), dan broadcaster pertandingan laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober yang berujung pada terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM salah satunya mendalami terkait kategori pertandingan high risk. Mengingat laga Arema kontra Persebaya tersebut dikategorikan sebagai pertandingan berisiko tinggi.

"Soal logika high risk itu sangat penting. Jadi siapa yang membuat keputusan, bagaimana indikatornya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurutnya, kejelasan kategori tersebut penting bukan hanya pada kasus Kanjuruhan, tetapi juga tata kelola sepak bola Indonesia ke depan.

"Itu penting dan tidak hanya melihat pada kasus ini, tetapi tata kelola sepak bola ke depan terutama pertandingan yang kategorinya high risk sejak awal,” ujar Anam.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

PENYELIDIKAN TRAGEDI STADION KANJURUHAN MALANG

Direktur Programming Surya Citra Media (SCM) Harsiwi Achmad (kiri) selaku pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema lawan Persebaya menjawab pertanyaan wartawan seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky