tirto.id - Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya selama ini menunggu laporan dari keluarga korban penembakan mati atau pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan Polri sejak menjelang Asian Games 2018 berlangsung.
"Bisa mengadu ke kami. Kami malah menunggu korban-korban langsung [penembakan] maupun keluarga [korban tembak mati] untuk mengadu kepada Komnas HAM. Kami benar-benar menunggu,” kata Anam saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Rabu (5/9/2018).
“Agar juga ini menjadi perhatian yang baik bagi Komnas HAM dan serius kita tangani, walaupun kami juga berkomunikasi dengan LBH Jakarta," dia menambahkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah membuka posko pengaduan bantuan hukum untuk para keluarga korban pembunuhan ekstra yudisial.
"Ada baiknya jangan hanya pendampingnya saja yang berkomunikasi dengan kami [Komnas HAM], kalau [pihak] korban bisa datang langsung ke kami, itu sangat baik," kata Anam.
Hingga saat ini, menurut data dari Amnesty Internasional, korban pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan kepolisian dalam rangka pengamanan Asian Games mencapai lebih dari 30 orang.
Sedangkan berdasar data Mabes Polri, selama 3 sampai 12 Juli 2018, terdapat 11 tindakan pembunuhan ekstra yudisial. Hingga kini terdapat 22 orang tewas tanpa proses hukum karena ditembak saat penangkapan.
Anam menjelaskan Komnas HAM menanti laporan soal kasus pembunuhan ekstra yudisial agar bisa menggali informasi lebih detail duduk perkara kejadian penembakan mati terhadap sejumlah terduga pelaku pidana yang dilakukan oleh kepolisian selama menjelang Asian Games 2018 berlangsung.
"Di publik itu terkadang isunya kayak apa, tapi karena narasumber hanya sepihak dari kepolisian, jadi [info soal] peristiwanya berbeda,” ujar Anam.
“Jika kita dapat informasi dari korban, maka kita akan tahu, ini korban sedang lari atau makan di warung, korbannya sedang congkel jendela atau sedang salat di masjid. Itu lain. Itu penting untuk mengetahui langsung," dia mengimbuhkan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom