tirto.id - Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy (AA) ditetapkan penyidik Polda Papua sebagai tersangka korupsi dugaan hibah. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Wakapolda Papua, Brigjen Mathius Fakhiri mengatakan AA diduga menyalahgunakan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara dari APBD 2017 untuk pemungutan suara ulang pilkada. Saat kejadian, AA menjabat sebagai ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Tolikara.
"Memang benar AA sudah ditahan sejak Jumat (4/12)," kata Fakhiri, Rabu (9/12/2020), melansir Antara.
Ia menyatakan, kasus itu berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan.
Kemudian ditandatangani NPHD nomor: 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan sekitar Rp15,5 miliar yang ditandatangani Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, selaku pemberi hibah dan ketua KPU Papua selaku ketua KPU Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU Tolikara adalah AA.
AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp4.296.958.580. Total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPUD Kabupaten Tolikara 2017 sebesar Rp19.849. 505.610 yang dikelola Yustinus Padang selaku plt Sekretaris KPUD Kabupaten Tolikara dan Ahmad Baurhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran.
Menurut kepolisian, saat menerima dana hibah tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai ketua KPU Papua yang juga menjabat ketua KPU Tolikara yang juga penerima hibah.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
- Berbagai Kejanggalan Kasus Laskar FPI Pengawal Rizieq Vs Polisi
- Pilkada Medan: Bobby-Aulia Menang di TPS Bobby Nasution
- Duduk Perkara Pujian Gatra & Charta Politika ke Juliari Batubara
- Ketua HIPPI DKI: Pilkada Serentak Tak Banyak Beri Dampak Ekonomi
- Pilkada Saat Pandemi: Potensi Politik Uang Berkedok Bansos COVID-19
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali