tirto.id - Komisi VII DPR RI mendesak kementerian ESDM memasukan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RKUN) 2019-2028.
Hal tersebut tertera dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat antara komisi VII, Senin (15/9/2019), di DPR RI.
"Komisi VII mendesak kementerian ESDM mengkaji PLTN untuk masuk dalam RUKN 2019-2038, dan membandingkannya dengan biaya eksternal dsei pembangkit fosil dari sisi cost maupun isu lingkungan," ucap Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu saat memimpin RDP.
Anggota Komisi VII Fraksi Nasdem, Kurtubi, mengatakan hal tersebut lantaran tenaga listrik energi nuklir dinilai paling ramah lingkungan, efisien dan mampu memenuhi kebutuhan pertumbuhan industri di Indonesia dalam 10 tahun mendatang.
"Sekarang ini, kan dari segi teknologi sudah lebih aman. Dan dari segi cost dia lebih murah. Jangan lupa juga PLTN ini, kan, cita-cita besar Bung Karno. Jadi tolong direvisi lah itu RKUN-nya dan masukkan ke sana," ujar dia.
Namun, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, perlu terlebih dahulu melakukan focus group discussion (FGD) bersama PLN serta para pemangku kebijakan lain terkait sebelum memasukkan usulan ini ke dalam RKUN.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan PLTN tersebut layak baik dari sisi anggaran maupun keamanan.
"Kalau boleh saya menyarankan ada beberapa FGD. Pertama, soal pembangkit listrik tenaga nuklir. Saya akan sarankan kepada PLN untuk bahas terlebih dahulu hal ini bersama expert yang pernah bikin ya. Bukan yang punya ilmunya karena sekolah. Karena ini berbeda," ujar dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali