tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membenarkan Komisi Pengarah memberikan persetujuan pelaksanaan Formula E di lingkungan Monas. Namun, pelaksanaan Formula E di lingkungan Monas harus mematuhi aturan yang berlaku.
Kemensetneg menerbitkan surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 per tanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah memberikan persetujuan pelaksanaan Formula E selama memenuhi 4 syarat yakni;
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka;
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan beredarnya surat tanggal 7 Februari 2020 yang membolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka. Ia mengatakan, Komrah membolehkan pelaksanaan Formula E di dalam kawasan Monas selama mematuhi aturan yang berlaku.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dgn memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (10/2/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana