tirto.id -
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pemberlakuan kenaikan iuran. Pasalnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Komisi IX, kata Irma, meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran. Sebab kinerja BPJS Kesehatan dinilai belum memuaskan.
Menurut Irma, empat rekomendasi penting tersebut antara lain, pertama soal pelayanan kesehatan yang belum memuaskan. Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan atau penggunaan anggara. Keempat, terkait laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Karena itu, lanjut Irma, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan oleh BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut.
Untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, lanjut Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
“Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” kata dia. (ANT)