tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung wacana pemerintah yang akan mereformasi sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) agar bisa berada di bawah naungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal itu mulanya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melihat praktik korupsi di MA banyak dimulai dari perpanjangan tangan ASN.
"Sepanjang wacana Pak Menkopolhukam ini hanya terkait dengan ASN MA yang bukan berstatus hakim, maka bagi Komisi III itu wacana yang dipersilakan agar dikaji lebih lanjut oleh pemerintah," kata Arsul saat dihubungi Tirto pada Senin (17/10/2022).
Arsul sepakat dengan pernyataan Mahfud MD bahwa pintu suap atau korupsi hakim MA selalu dimulai dari para ASN. Para penyuap disebut tidak berani langsung berinteraksi dengan para hakim sehingga butuh operator atau makelar.
"Dari kasus-kasus sebelumnya memang para pihak berperkara tidak langsung berhubungan dengan para hakim agung. Melainkan dengan pegawai MA yang berstatus ASN," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa para hakim MA tidak bisa diatur di bawah naungan KemenPAN-RB karena telah ada pengawas tersendiri perihal kinerja para hakim dalam mengadili.
"Yang tidak bisa adalah jika wacana itu memasukkan pula para hakim yang bertugas di MA sebagai hakim yustisial hakim agung. Karena pengawasan para hakim telah diatur di bawah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung," jelasnya.
Menurutnya, wacana reformasi ASN MA akan berpengaruh pada manajemen dan sumber daya di lingkungan peradilan. Sehingga sistemnya akan kembali seperti yang pernah diterapkan di masa Orde Baru.
"Ketika amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengintroduksi Komisi Yudisial RI sebagai pengawas hakim. Maka sesungguhnya konsep satu atap itu telah mengalami pergeseran dari konsep semua," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri