Menuju konten utama

Kominfo Dinilai Bisa Atur Sanksi Bagi Aplikator Transportasi Online

Kementerian Kominfo dinilai berwenang membuat regulasi soal sanksi bagi aplikator transportasi online yang melanggar aturan.

Kominfo Dinilai Bisa Atur Sanksi Bagi Aplikator Transportasi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan pemaparan mengenai proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (19/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya bisa membuat regulasi soal sanksi bagi aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang melanggar aturan.

Menurut Agus, desakan Asosiasi Driver Online (ADO) agar sanksi bagi aplikator diatur oleh Kominfo sudah tepat. Sebab, kementerian itu menaungi badan usaha yang bergerak di bidang telekomunikasi dan internet.

“Status badan usahanya si aplikator kan di Kominfo. Kan yang berhak mematikan berdasarkan UU kan Kominfo, kayak kemarin saja yang Whatsapp dan internet,” kata Agus saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta pada Selasa (18/6/2019).

Dia menambahkan Kominfo juga tidak bisa melempar tanggung jawab soal pengaturan sanksi bagi aplikator ke Kementerian Perhubungan yang selama ini berwenang mengatur sektor transportasi saja.

“Kemenhub kan mengatur angkutan umum tapi kalau online-nya itu [diatur] Kominfo. Kemenhub gak bisa mematikan aplikasi-nya. Itu yang bisa Kominfo,” ujar Agus.

Dia mengaku sudah pernah mengusulkan agar pemerintah membentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur sanksi bagi aplikator.

Menurut dia, perpres bisa menjadi solusi atas carut marutnya koordinasi lintas-kementerian dalam pengaturan aplikator transportasi online. Akan tetapi, kata Agus, usulan itu ditolak.

“Saya usulkan dulu bikin saja perpres. Itu kan lintas-kementerian dan lembaga, tapi enggak mau. Jadi masalah sektoral ini enggak beres-beres,” ucap Agus.

Sementara saat menanggapi desakan dari asosiasi driver, Menkominfo Rudiantara menyatakan tak bisa menyanggupi tuntutan untuk membuat regulasi soal sanksi bagi aplikator transportasi online.

“Kalau saya meregulasi itu semua, saya berarti meregulasi semua sektor. Saya kan bukan menteri semuanya. Siapa regulator bidangnya ya itu orangnya,” kata Rudiantara kepada wartawan saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta pada hari ini.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom