tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara enggan memenuhi desakan Asosiasi Driver Online (ADO) untuk membuat regulasi yang mengatur sanksi bagi perusahaan aplikator atau penyedia aplikasi transportasi online.
Menurut Rudiantara, bila permintaan itu dipenuhi Kemenkominfo maka sama saja dirinya menabrak kewenangan yang dimiliki kementerian lain.
Dia berpendapat, ketentuan terkait aplikator lebih baik diatur oleh regulator yang membidanginya meskipun ia tidak menyebutkan secara pasti kementerian yang dimaksud.
“Kalau saya meregulasi itu semua, saya berarti meregulasi semua sektor. Saya kan bukan menteri semuanya. Siapa regulator bidangnya ya itu orangnya,” kata Rudiantara kepada wartawan saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta pada Selasa (18/6/2019).
Rudiantara juga khawatir, jika tuntutan asosiasi driver itu dipenuhi oleh Kemenkominfo, praktisi dari sektor industri lain ikut meminta dibuatkan regulasi yang bukan menjadi bidang kementeriannya.
“Nanti industri kesehatan, nanti dokter-dokternya minta dimatikan ininya, tapi bukan saya kok regulatornya,” ujar Rudiantara.
Sebelumnya pada 13 Juni lalu, perwakilan ADO dan sejumlah komunitas driver transportasi online menagih janji Kemenkominfo untuk membuat regulasi yang mengatur sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan.
Desakan itu muncul karena asosiasi driver menilai regulasi soal transportasi online lebih banyak mengatur soal pengemudi dan belum memuat ketentuan tegas soal sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom