Menuju konten utama

Komentar Ahmad Dhani Soal BTP Bebas: Dia Jadi Fitri Kembali

Sebelum ditahan, Ahmad Dhani sempat memberikan komentar soal Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang kini sudah bebas dari penjara. 

Komentar Ahmad Dhani Soal BTP Bebas: Dia Jadi Fitri Kembali
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo menerima vonis hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Dhani tersebut pada hari ini.

Atas perintah majelis hakim, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Dhani di Rutan Cipinang usai pembacaan vonis itu. Dhani sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonisnya itu.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Dhani sempat berkomentar terkait status mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang kini sudah bebas dari penjara.

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Menurut saya, Ahok sudah nol lagi lah. Kalau dalam puasa Ramadhan [setelah jalankan puasa Ramadhan], sudah nol lagi," kata Dhani usai mendengar vonis untuk dirinya dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Dhani berpendapat demikian karena BTP telah menjalani hukuman setelah divonis bersalah di perkara penodaan agama. Oleh karena itu, kata dia, kesalahan BTP sudah patut untuk dimaafkan.

BTP dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam dinilai oleh hakim memuat unsur penodaan agama. BTP terbelit perkara ini karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Kasus ini sempat memicu demonstrasi di Jakarta yang menuntut pemidanaan BTP.

BTP resmi bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Dia tercatat mendapat remisi sebanyak tiga kali yang setara dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan 15 hari.

Sedangkan kasus ujaran kebencian membelit Dhani karena akun twitter musikus yang kini menjadi caleg dari Partai Gerindra itu sempat mengunggah komentar soal perkara BTP.

Setidaknya ada tiga twit Dhani yang dipersoalkan jaksa. Pertama, pada 7 Februari 2017, akun twitter Dhani mengunggah twit berbunyi, “Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP.”

Kedua, pada 6 Maret 2017, akun Dhani juga merilis twit berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."

Ketiga, pada 7 Maret 2017, akun Dhani mengunggah twit berunyi, "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP."

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai twit Dhani tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Vonis bagi Ahmad Dhani sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara karena melanggar pasal 45A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom