Menuju konten utama

Komdigi Copot 3 Pejabat Buntut Kasus Data Pribadi Loker Bocor

Proses rekrutmen lowongan kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Komdigi Copot 3 Pejabat Buntut Kasus Data Pribadi Loker Bocor
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot tiga orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk sembilan posisi tenaga administrasi.

Pengadaan itu menjadi perhatian sebab dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Data pelamar kerja juga bisa diakses publik karena menggunakan Google Drive terbuka.

"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud," ujar Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ketiga orang yang dicopot yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Arief mengatakan proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.

Mekanisme pengadaan yang diterapkan pun berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap 9 (sembilan) posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku," kata Arief.

Dia menyebut pemeriksaan lanjutan masih berlangsung guna mendalami tanggung jawab masing-masing pihak. Arief menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap aturan.

"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik," katanya.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto