tirto.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar menegaskan pemerintah telah menormalisasi akses situs Wikimedia Commons dengan catatan pihak pengelola harus segera menuntaskan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah pembukaan kembali akses ini diambil, kata Alexander, setelah mempertimbangkan fungsi vital platform tersebut bagi publik. Namun, Alexander memberikan peringatan tegas kepatuhan terhadap regulasi nasional bersifat mutlak bagi tiap platform mancanegara yang beroperasi di Indonesia.
"Kami telah melakukan normalisasi akses terhadap Wikimedia Commons setelah mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan publik dan adanya komunikasi dari pihak mereka. Namun, kami meminta Wikimedia untuk segera memproses registrasi PSE Lingkup Privat sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan tiap layanan digital yang menyediakan konten bagi pengguna di tanah air wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Alexander, normalisasi ini tidak serta-merta membebaskan Wikimedia dari jerat hukum administratif jika proses pendaftaran tidak segera dirampungkan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
"Normalisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari pihak Wikimedia, tetapi hal ini bukan berarti mereka bebas dari kewajiban administratif. Kami menekankan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik lokal maupun asing, harus terdata agar ada akuntabilitas dalam operasional mereka di ruang digital kita," tegas Alexander.
Sosok perwira polisi aktif tersebut menyatakan Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan proses registrasi tersebut dalam beberapa waktu ke depan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas kembali apabila komitmen pendaftaran tersebut diabaikan oleh pihak pengelola platform aset media bebas tersebut.
"Jika dalam waktu yang ditentukan pendaftaran tidak juga diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tentu kami akan melakukan evaluasi kembali terhadap status akses platform tersebut. Kami memberikan ruang bagi mereka untuk beroperasi, namun mereka juga harus menghormati kedaulatan digital Indonesia dengan mengikuti prosedur yang ada," tegasnya.
Ia mengingatkan ketertiban administrasi digital adalah fondasi utama untuk menciptakan ekosistem internet yang aman dan terpercaya bagi masyarakat luas. Alexander menekankan tidak ada pengecualian bagi platform mana pun, terlepas dari seberapa besar manfaat yang mereka tawarkan kepada pengguna di Indonesia.
"Setiap platform digital yang mengambil manfaat ekonomi atau memberikan layanan di Indonesia harus tunduk pada hukum positif kita. Kami berharap pihak Wikimedia segera menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran agar tidak lagi terjadi kendala akses di masa mendatang yang dapat merugikan masyarakat luas," tutup Alexander Sabar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































