Menuju konten utama
Daya Saing Global

Kok Bisa Pembayaran Pajak di Indonesia Paling Berat di ASEAN?

Pajak adalah salah satu isu utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. Sayang, Indonesia punya catatan kurang menggembirakan soal itu. Bayar pajak di Indonesia menjadi yang paling memberatkan di ASEAN.

Kok Bisa Pembayaran Pajak di Indonesia Paling Berat di ASEAN?
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pajak adalah salah satu isu utama yang menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. Sayang, Indonesia punya catatan kurang menggembirakan soal itu. Bayar pajak di Indonesia menjadi yang paling memberatkan di Asean.

Berdasarkan laporan Legatum Institute (LI)—lembaga riset kebijakan global yang berbasis di London—menyebutkan rata-rata pembayaran pajak pelaku usaha di Indonesia selama setahun mencapai 43 kali, atau lebih besar ketimbang negara-negara tetangga.

Singapura misalnya, rata-rata pembayaran pajak mencapai 5 kali per tahun. Kemudian, Laos 35 kali, Vietnam 10 kali, Filipina 14 kali, Thailand 21 kali, Myanmar 31 kali, Malaysia 8 kali dan Kamboja 40 kali.

“Jumlah pajak yang dibayar sebenarnya turun dari 65 ke 43 sejak 2009. Namun tetap lebih buruk dan paling memberatkan di ASEAN," sebut LI dalam laporannya bertajuk Economic Openness: Indonesia Case Study yang terbit 9 Oktober 2019.

Angka 43 kali itu dihitung dari jumlah total pajak yang dibayar, metode pembayaran, jumlah frekuensi pembayaran, hingga frekuensi pengarsipan. Ini juga termasuk pajak yang dipotong perusahaan seperti pajak penjualan, PPN dan pajak karyawan.

Dalih Pemerintah

Laporan LI tersebut tentu menjadi berita kurang menggembirakan. Apalagi, Presiden Jokowi sedang getol-getolnya menggaet investor. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Jokowi sempat kesal dengan kabar adanya 33 perusahaan Cina yang berinvestasi di Vietnam, dan tidak ada satupun yang ke Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengakui jumlah pembayaran pajak di Indonesia memang terburuk di antara negara-negara ASEAN.

Namun, ia berdalih buruknya kinerja Indonesia terkait perpajakan itu lantaran hanya menilai kinerja pada tahun lalu. Dia meyakini isu pembayaran pajak itu sudah mengalami perbaikan yang signifikan sepanjang tahun ini.

“Berbagai perbaikan dalam setahun ini belum ter-cover dalam pemetaan Bank Dunia. Kami yakin skornya membaik dan menunggu publikasi selanjutnya,” ucap Hestu saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (16/10/2019).

Hal-hal yang diperbaiki di antaranya proses pelaporan SPT masa dan tahunan secara online atau tanpa membawa dokumen fisik. Ada juga perbaikan dari pelaporan SPT Masa Potongan, di mana tidak lagi perlu dilaporkan apabila tidak ada transaksi.

Tahun depan, DJP juga melakukan unifikasi penyampaian SPT masa untuk pajak penghasilan (PPh) badan yang memiliki karakteristik sama. PPh Pasal 15, Pasal 23, Pasal 22 dan SPT Pasal 4 ayat 2 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

PT Pertamina (Persero), Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo, nantinya akan menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan tersebut.

Namun untuk kewajiban perusahaan memotong pajak seperti gaji karyawan (PPh pasal 21) dan pajak supplier (PPh pasal 23/26) tidak dihilangkan. Meski dinilai memberikan beban tambahan, Hestu meyakini dampaknya tidak terlalu besar bagi perusahaan.

Buruk Bagi Dunia Usaha

Sementara itu, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai tingginya jumlah pembayaran pajak perusahaan di Indonesia setiap tahun disebabkan pola pembayaran pajak perusahaan dilakukan secara bulanan atau rigid monthly basis.

Kondisi itu juga diperparah dengan banyaknya jenis pajak yang harus diurus perusahaan, baik pajak perusahaan maupun di luar perusahaan—di antaranya seperti gaji karyawan—sehingga ongkos membayar pajak menjadi tinggi.

"Masalahnya akan jadi administrative cost. Jadi enggak efisien. Ini bikin persepsi kemudahan membayar pajak kita buruk atau rendah di mata investor," ucap Yustinus saat dihubungi reporter Tirto.

Pendapat yang sama juga diutarakan Yusuf Rendy Manilet, peneliti fiskal Center of Reform on Economics (CORE). Menurutnya, temuan itu bisa mementahkan berbagai insentif pajak yang ingin diobral pemerintah.

Sebut saja, insentif berupa pengurangan tarif PPh badan dari 25 persen ke 20 persen yang akan terealisasi pada 2021. Ada juga fasilitas insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tengah digodok pemerintah.

“Saat ini sedang era perang tarif pajak. Banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif dan membuatnya lebih mudah. Kalau tidak didukung instrumen pendukung lainnya, insentif yang digadang-gadang pemerintah bisa sia-sia,” ucap Yusuf kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait BAYAR PAJAK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang