Menuju konten utama

Koalisi Tolak RUU Permusikan Minta Kajian Akademik Diulang Lagi

Koalisi Tolak RUU Permusikan merekomendasikan agar naskah akademik dikaji dari awal dengan melibatkan perwakilan pekerja musik dari berbagai latar belakang.

Koalisi Tolak RUU Permusikan Minta Kajian Akademik Diulang Lagi
RUU permusikan. Instagram/Rarasekar

tirto.id - Ratusan musisi dan pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan masih tegas menolak hampir seluruh pasal dalam draft yang tengah disosialisasikan oleh komisi X DPR RI.

Mereka merekomendasikan agar naskah akademik yang telah beredar dikaji dari awal dengan melibatkan perwakilan pekerja musik dari berbagai latar belakang. Termasuk, menurut koalisi, musisi independen, tradisi, musisi daerah, jalanan.

"Hal itu agar rancangan aturan yang terbentuk sesuai dengan amanat UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Wendy Putranto, salah satu anggota koalisi yang juga manajer Band Seringai, dalam konferensi Pers di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Koalisi, kata Wendy, menilai bahwa proses penyusunan RUU tersebut tak transparan dan bertentangan dengan asas keterbukaan Pasal 5 dalam beleid yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Padahal, menurut dia, inisiatif pembentukan draft RUU tersebut telah muncul sejak lama. "Ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019," tuturnya.

Pengusulan revisi RUU dinilai akan sia-sia. Sebab, pasal-pasal yang telah ditelisik oleh koalisi tidak mencerminkan tujuan untuk membuat ekosistem musik Indonesia semakin baik. Untuk itu, kata Wendy, "jika diubah, maka semua proses harus diulang dari awal, agar dihasilkan naskah akademik yang menyeluruh, mendalam, serta benar-benar merefleksikan kebutuhan dan daya guna RUU ini."

Kajian akademik juga perlu disinergikan dengan Undang-undang Hak Cipta nomor 28/2014 dan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam nomor 13 Th/2018. Sebab, dua regulasi itu berkaitan erat dengan pelindungan kepada para pihak terkait di dunia musik.

Di samping itu, RUU Permusikan juga perlu mengakomodir poin-poin turunan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5/2017 dengan 302 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota serta 31 PPKD Provinsi yang sedang dikumpulkan Ditjenbud.

"Di dalam PPKD, musik sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan dapat diidentifikasi dan ditelaah kondisi dan kebutuhan untuk pengembangannya sesuai dengan konteksnya," imbuh Wendi.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto