tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Surat terbuka ini berisi dorongan agar MK menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.
Kedatangan koalisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.
Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini.
"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada salah satu perwakilan koalisi yang hadir, yaitu aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid atas perhatian koalisi tersebut terhadap MK.
Di sisi lain, Usman Hamid mengapresiasi upaya MK yang akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU.
"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata dia.
Dalam surat yang diajukan, pihaknya juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.
Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Usman.
Editor: Maya Saputri