tirto.id - Infinix Mobility memberikan klarifikasi atas keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekukan sertifikat Infinix tipe X603 - 3G (Zero 5 3G) nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung.
Dalam tanggapannya, Infinix Mobility menyayangkan keputusan Kominfo dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Infinix Mobility sebagai perusahaan manufaktur smartphone Infinix sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap agar tidak akan terulang lagi untuk kedepannya," tulis Infinix melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (6/4/2018).
Sementara itu, PT Bejana Nusa Agung, selaku distributor smartphone Infinix di Indonesia akan menindaklanjuti dan menaati keputusan dari Kominfo.
Pada dasarnya, seperti dijelaskan dalam keterangan tertulis, Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.
"Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tambah keterangan tersebut.
Kominfo pada Kamis (5/4) membekukan sertifikat dengan nomor 52139/SDPPI/2017 untuk Infinix tipe X603 - 3G (Zero 5 3G) berkemampuan 3G menindaklanjuti aduan masyarakat karena perangkat tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE (4G).
Infinix Mobility mengklarifikasi bahwa Infinix Zero 5 (X603 LTE) telah memenuhi persyaratan TKDN 30,63% no 144/ILMATE/TKDN/2018 dengan sertifikat postel nomor 54666/SDPPI/2018 dan dibuat di Indonesia.
"Masih tersedia dan dapat di beli di pasaran hingga saat ini (berbeda dengan sertifikat nomor 52139/SDPPI/2017 yang dibekukan oleh Kominfo)," tutup Infinix.