Menuju konten utama

Klarifikasi AJI Indonesia soal Surat Permintaan Maaf Shane Lukas

"AJI secara organisasi menyatakan tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas."

Klarifikasi AJI Indonesia soal Surat Permintaan Maaf Shane Lukas
Logo AJI Aliansi Jurnalis Independen. FOTO/aji.or.id

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merespons perihal beredarnya surat permohonan maaf yang ditulis oleh Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Surat yang ditujukan kepada korban itu jadi perbincangan lantaran ada logo AJI di bagian kanan atas kertas.

"AJI mengetahui surat ini setelah beredar di media sosial dan perbincangan di sejumlah Grup WhatsApp pada 28 Maret 2023. Sejumlah orang kemudian menanyakan kaitan AJI dalam surat tersebut," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret.

"AJI secara organisasi menyatakan tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas. AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," lanjut dia. Organisasi pers itu juga berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, serta mendapat keadilan penuh atas perkaranya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, iada tiga tersangka yakni Mario, Shane, dan AG. Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Berkas perkara para pelaku pun telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kini Mario dan Shane mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Februari; sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sejak 8 Maret.

Baca juga artikel terkait SHANE LUKAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky