Menuju konten utama

KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka

Agus Suherman mengatakan bahwa dua KIA yang ditangkap tersebut berbendera Malaysia. Selama Januari hingga Maret KKP berhasil menangkap 15 kapal perikanan ilegal.

KKP Tangkap 2 Kapal Perikanan Asing Ilegal di Selat Malaka
Kapal ilegal yang ditangkap Kementerian kelautan dan perikanan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB Jumat (8/3/2019). FOTO/DOk. Kementerian KKP

tirto.id -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Senin (11/3/2019).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto mengatakan bahwa dua KIA tersebut berbendera Malaysia.

Agus menambahkan kedua kapal yang ditangkap itu adalah KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," tambah Agus Suherman.

Dua kapal itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Usai penangkapan, kedua kapal itu dibawa menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Agus juga mengatakan, selama 2019 KKP sudah berhasil menangkap 15 kapal perikanan ilegal.

"Sejak Januari sampai 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan empat kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait KAPAL ASING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri