tirto.id -
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto mengatakan bahwa dua KIA tersebut berbendera Malaysia.
Agus menambahkan kedua kapal yang ditangkap itu adalah KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," tambah Agus Suherman.
Agus juga mengatakan, selama 2019 KKP sudah berhasil menangkap 15 kapal perikanan ilegal.
"Sejak Januari sampai 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan empat kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam," ujar Agus.
Editor: Maya Saputri