tirto.id - Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah merilis kisi-kisi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 agar bisa dipelajari oleh seluruh peserta, termasuk untuk peserta yang melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Di tahun 2024, Kemendikbud Ristek membutuhkan 12.843 formasi untuk jabatan fungsional. Sebanyak 10.395 untuk posisi dosem, 2.067 untuk posisi teknis lainnya, dan 381 formasi untuk jabatan pelaksana tenaga pendidikan.
Tahapan pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek telah memasuki tahap Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi pada 21-27 September 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.
Berikut merupakan jadwal SKD CPNS Kemendikbud Ristek 2024:
• Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
• Masa sanggah administrasi: 18 - 20 September 2024
• Pengumuman pasca sanggah administrasi: 21 - 27 September 2024
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
• Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
• Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024.
Kisi-Kisi Materi Ujian SKD CPNS Kemdikbud Ristek Tahun 2024
Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh Kemenpanrb Nomor 321 Tahun 2024, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari tiga materi, meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- Bela Negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar Negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Bahasa Negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.1. Kemampuan Verbal, meliputi:
a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. Kemampuan Numerik, meliputi:
a. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b. Deret Angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c. Perbandingan Kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d. Soal Cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. Kemampuan Figural, meliputi:
a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:1. Pelayanan Publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. Jejaring Kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. Sosial Budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntunan Jabatan; dan
6. Anti Radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Tahapan Seleksi CPNS KemdikbudRistek Tahun 2024
Tahapan seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2024 terdiri dari tiga tahapan seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setiap peserta CPNS 2024, harus melalui ketiga tahapan tersebut agar dinyatakan lolos,
Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.b. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan berhak mengikuti SKD.
d. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kemendikbusristek T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan MS seleksi administrasi.b. SKD dilaksanakan menggunakan CAT.
c. SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
d. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
f. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan/(bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
g. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
h. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
i. Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.
ii. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
iii. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
b. SKB untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:
i. SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi:
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Literasi Bahasa Inggris;
- Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
- Dimensi Psikologi.
ii. SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:
- Wawancara; dan
- Praktik Mengajar/Microteaching.
c. Materi SKB untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional.
d. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut:
i. CAT BKN, meliputi:
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Literasi Bahasa Inggris;
- Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
- Dimensi Psikologi.
ii. Wawancara;
iii. Praktik Mengajar/Microteaching.
e. Pelamar jabatan fungsional Dosen yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:
- Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau- Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.
f. Tempat pelaksanaan tes akan diinformasikan kemudian.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani