tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) telah merilis kisi-kisi materi pokok Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk semua formasi, termasuk formasi Bidan Ahli Pertama hingga Terampil.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan rangkaian ujian kedua yang harus dilalui oleh seluruh peserta CPNS 2024 setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Pelaksanaan SKB sendiri terdiri dari dua metode yakni SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB non-CAT. Jadwal pelaksanaan SKB CAT dan non-CAT telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumuman nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan SKB non-CAT akan dilaksanakan terlebih dahulu yaitu pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan SKB CAT akan digelar pada 9-20 Desember 2024 mendatang.
Kisi-Kisi Materi Pokok SKB Bidan Ahli Pertama CPNS 2024
Memahami kisi-kisi materi pokok Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sangat penting untuk dilakukan agar peserta CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri lebih baik.
Kisi-kisi materi pokok SKB untuk formasi Bidan Ahli Pertama CPNS 2024 mencakup keterampilan dalam hal asuhan dasar praktik klinik kebidanan, pelayanan kesehatan ibu dan anak hingga kemampuan untuk menggerakkan masyarakat untuk memahami pentingnya kesehatan ibu dan anak.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, kisi-kisi materi pokok SKB Bidan Ahli Pertama adalah sebagai berikut.
Kisi-Kisi Materi Pokok SKB Bidan Ahli Pertama
1. Etik legal dan keselamatan pasien
2. Asuhan dasar praktik klinik kebidanan
3. Pelayanan Kesehatan Ibu
4. Pelayanan Kesehatan Anak
5. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
6. Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Konseling dalam Pelayanan Kebidanan (Communicator)
7. Penggerakan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan.
Materi Pokok SKB CPNS Bidan Terampil
Materi pokok SKB CPNS Bidan Terampil lebih dalam dibandingkan dengan materi pokok Bidan Ahli Pertama. SKB CPNS Bidan Terampil harus memiliki kemampuan khusus dalam mengedukasi dan konseling terhadap pelayanan kebidanan serta mampu mengelola pelayanan kebidanan dengan baik.
Kisi-kisi Materi Pokok SKB Bidan Terampil adalah sebagai berikut:
1. Etik legal dan keselamatan pasien
2. Asuhan dasar praktik klinik kebidanan
3. Pelayanan Kesehatan Ibu
4. Pelayanan Kesehatan Anak
5. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
6. Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Konseling dalam Pelayanan Kebidanan (Communicator)
7. Pengelolaan Pelayanan Kebidanan
Sistem dan Mekanisme Penilaian Tes SKB CPNS 2024
Sistem dan mekanisme penilaian tes SKB CPNS 2024 adalah dengan bobot 60% dari total keseluruhan nilai yang didapat. Berbeda dengan bobot penilaian SKD yang hanya 40%, penilaian SKB lebih banyak prosentasenya lantaran kompetensi peserta benar-benar diuji sesuai dengan bidang masing-masing.
Seperti yang kita ketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari dua metode yakni SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB non-CAT.
Untuk SKB CAT peserta akan menggunakan komputer yang terhubung dengan sistem seleksi CPNS 2024 mencakup tes potensi akademik sesuai dengan bidang masing-masing. Peserta yang telah selesai mengerjakan ujian SKB CAT dapat langsung melihat hasil penilaiannya. Keunggulan SKB berbasis CAT adalah hasil yang transparan karena penilaian menggunakan komputer dan mengurangi risiko kecurangan.
Sementara itu, SKB non-CAT menggunakan cara manual yakni proses penilaian dilakukan oleh panel penguji untuk mengetahui kemampuan peserta. Adapun materi yang diuji pada SKB non-CAT antara lain tes wawancara, psikotes, tes kesamaptaan, tes praktik, dan berbagai tes bidang lainnya sesuai dengan jabatan dan formasi yang dilamar. Penilaian SKB non-CAT ini akan sangat subjektif lantaran penilaiannya bergantung dari penilaian para panel penguji.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani