KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan.
Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa PanggabeanAktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa PanggabeanAktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa PanggabeanSuasana sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa PanggabeanSuasana sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta. KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.