Menuju konten utama

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Rasis

Paranormal terkenal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polisi di rumahnya atas tuduhan melakukan perbuatan diskriminatif ras dan etnis atau rasis, Selasa (9/5/2017) malam.

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Rasis
Ki Gendeng Pamungkas. FOTO/ANTARA/Jafkhairi.

tirto.id - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB terhadap paranormal Ki Gendeng Pamungkas atas tuduhan melakukan perbuatan diskriminatif ras dan etnis atau rasis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.

Ki Gendeng Pamungkas dikenai pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tersangka, seperti disebutkan dalam pasal tersebut, diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu.

Dalam keterangan tertulis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit HP Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 (enam puluh tujuh) lembar baju kaos bertuliskan anti-Cina, satu buah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video.

Selain itu, barang lain yang juga turut disita adalah topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU dan berbagai stiker dan badge bertuliskan anti-Cina serta data identitas diri.

Laki-laki yang berusia 69 tahun itu saat ini dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.

Baca juga artikel terkait KI GENDENG PAMUNGKAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri