Menuju konten utama

Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Adukan KPU karena Maladministrasi

Partai Idaman menduga KPU melakukan kesalahan administrasi di tahapan awal pemilu.

Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Adukan KPU karena Maladministrasi
Rhoma Irama didampingi Ramdansyah dan sejumlah kader Partai Idaman memeriksa dokumen sebelum menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 di gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (23/10/2017) siang karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.

"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.

Ramdansyah enggan menyampaikan detail isi laporan yang akan disampaikan, karena Rhoma Irama yang akan memaparkannya langsung ke Bawaslu.

"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah, seperti dikutip Antara.

KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi faktual.

Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang persyaratan administrasinya tidak bisa diteliti karena dokumennya tidak lengkap.

Pada Senin (16/10/2017) malam pukul 24.00 WIB, KPU telah menutup masa pendaftaran partai politik. Selama dua pekan dibukanya masa pendaftaran, sebanyak 27 partai politik telah mendaftar ke KPU RI.

Verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen partai calon peserta pemilu saat ini sedang dilakukan oleh KPU. Langkah selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai baru yang belum pernah menjalani verifikasi faktual.

Pada Februari 2018 mendatang, KPU akan mengumumkan partai politik yang menjadi peserta pemilu di tahun 2019.

Sampai saat ini, ada 14 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU, seperti Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Selain partai nasional, ada beberapa partai lokal yang lolos kelengkapan berkas. Keempat partai tersebut meliputi partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nangroe Aceh, Partai Daerah Aceh dan Partai Sira.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra