Menuju konten utama

Ketua Panitia Kemah Pemuda akan Dipanggil Paksa karena Mangkir

Polisi mengatakan karena masih saksi, sesuai prosedur apabila ini tidak dipenuhi (mangkir), maka akan diterbitkan surat perintah untuk membawa.

Ketua Panitia Kemah Pemuda akan Dipanggil Paksa karena Mangkir
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana acara tersebut.

“Tidak datang, bisa dibilang dia mangkir," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Karena sudah beberapa kali mangkir, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.

"Karena masih saksi, sesuai prosedur apabila ini tidak dipenuhi (mangkir), maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ucap Bhakti.

Fanani seharusnya bersaksi pada pukul 10.00 WIB sesuai agenda pemanggilan hari ini. Polisi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus ini, lembaga itu akan mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini seperti mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif serta Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.

Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dengan mengajak serta dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

Acara ini menelan anggaran negara Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.

Baca juga artikel terkait BERKEMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari