tirto.id - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa saksi kasus dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Pekan depan kami lanjutkan pemanggilan," ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).
Para saksi yang berencana diperiksa ialah mantan Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sekaligus ketua acara kemah, Ahmad Fanani dan mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Irfanus Rahman.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini seperti mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif serta Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.
Polisi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus ini, lembaga itu akan mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut.
Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dengan mengajak serta dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Acara ini menelan anggaran negara Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan mendanai mobilisasi peserta.
Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.
Polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan setelah hasil koordinasi penyidik dengan BPK menyimpulkan ada dugaan manipulasi data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah.
Kemah Pemuda Islam diinisiasi oleh Kemenpora. Acara itu bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’ dan diikuti sekitar 20 ribu peserta dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), GP Ansor, Banser NU dan organisasi kepemudaan lainnya.
Kegiatan itu berlangsung pada 16-17 Desember 2017 di area pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali