tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan panggil paksa mantan Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara dan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Fuji Abdurrahman.
Kedua saksi seharusnya memberikan keterangan dalam dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Senin (29/4/2019).
"Hari ini panggilan kedua untuk mereka, tapi mereka tidak datang. Sehabis panggilan kedua, nanti akan ada [surat] perintah membawa," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Bhakti enggan menjelaskan rencana penyidik melayangkan panggilan paksa. "Nanti dulu, ya [kapan waktu pemanggilan paksa]," ujar dia.
Pada kasus ini penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana acara tersebut, hasilnya ada kerugian Rp1 miliar.
Sebelumya, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Ia pun masih enggan untuk membocorkan siapa tersangka itu. "Nanti saja, (nama tersangka) satu orang dahulu," kata Adi.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif serta Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.
Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dengan mengajak serta dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Acara ini menelan anggaran negara Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan mendanai mobilisasi peserta.
Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ada indikasi penyimpangan dana acara.
Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga ada penggunaan dana fiktif. Maka kepolisian mengusut perkara tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali