Menuju konten utama

Pemeriksaan Tersangka Dana Kemah Pemuda Tunggu Pemberkasan Internal

Penyidik saat ini belum memeriksa lagi Ahmad Fanani sebagai tersangka Dana Kemah Pemuda Islam 2017. Pemeriksaan menunggu pemberkasan selesai.

Pemeriksaan Tersangka Dana Kemah Pemuda Tunggu Pemberkasan Internal
Logo Polda Metro Jaya. FOTO/www.reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Penyidik sedang memproses berkas administrasi sebelum memeriksa tersangka Ahmad Fanani dalam kasus dugaan korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah ini jadi ketua pelaksana acara yang digelar bersama GP Ansor.

"Saat ini kami proses pemberkasan formalitas internal penyidik, agar ada kepastian hukum perkara ini," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Penyidik, kata dia, akan memeriksa Fanani setelah pemberkasan rampung. Pemeriksaan, lanjut Bhakti, untuk melengkapi berita acara Fanani yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus ini.

"Berkaitan masalah fakta, sementara ini kami anggap cukup sambil menunggu fakta sidang," kata Bhakti.

Penetapan status tersangka Fanani diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/II 093/VI/RES.3.3/2019/DATRO bertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam SPDP diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153. Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memulai penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pencucian uang sejak 21 Juni 2019.

Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan melibatkan dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor. Acara ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp5,5 miliar.

Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan untuk mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi. Ketika kasus ini bergulir, Ahmad Fanani mengakui bahwa PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Kemenpora.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali