Menuju konten utama

Ahmad Fanani Tersangka, Muhammadiyah: Polri Hati-hati Bertindak

Busyro Muqoddas sudah memeringatkan Polri untuk berhati-hati dalam menyidik kasus dugaan korupi dana kemah pemuda, karena melibatkan organisasi besar.

Ahmad Fanani Tersangka, Muhammadiyah: Polri Hati-hati Bertindak
ketua pp muhammadiyah busyro muqoddas di kompleks parlemen senayan, jakarta, selasa (12/4). komnas ham menyatakan terdapat dugaan pelanggaran ham yang dilakukan densus 88 dalam penanganan terduga teroris asal klaten, siyono. tirto/tf subarkah

tirto.id - Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 dan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani ditetapkan tersangka.

Ia diduga bertanggung jawab terhadap kerugian negara dari acara Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan, sudah meminta agar Polri hati-hati dalam bertindak.

"Sejak awal saya sudah mengingatkan pada Polri kalau akan dilidik supaya hati-hati," kata Busyro kepada Tirto, Rabu (26/6/2019).

Menurut dia, pihak yang terlibat dalam acara organisasi besar. Ada Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan ada dua organisasi keagamaan besar di Indonesia, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.

"Peran BPK sudah dilibatkan belum? [...] Perlu ada transparansi informasi kepada publik agar publik mengetahui dengan jernih, objektif, adil, dan proporsional," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.

Bukan hanya pemeriksaan bersama BPK, Busyro juga meminta agar pemeriksaan terhadap GP Ansor dilakukan dan dipaparkan kepada publik. Hal ini menjadi penting, karena masalah ini melibatkan penyelewengan dana yang terkategori korupsi.

"Supaya tidak ada kesan ini politisasi [GP Ansor juga diperiksa]. Bahkan yang dikhawatirkan oleh banyak pihak, ini krimininalisasi. Jadi kekhawatiran-kekhawatiran ini bisa direspons oleh polda atau kalau perlu Mabes Polri," imbuh dia.

Apalagi, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah kala Kemah Pemuda 2017, kini jadi tim pemenangan Pilpres 2019, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Busyro menilai, ada dugaan politisasi kasus itu menguat.

Penetapan status tersangka terhadap Fanani diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/II 093/VI/RES.3.3/2019/DATRO bertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi menilai ada kerugian negara dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah dalam Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Nilai kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153. Penyidikan polisi dimulai 21 Juni 2019.

Fanani disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali