tirto.id - Polda Metro Jaya merencanakan pemanggilan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Senin (22/7/2019). Fanani dipanggil sebagai tersangka.
Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang bersangkutan belum diketahui kedatangannya. Hingga saat ini, polisi masih menunggu kehadiran Ahmad Fanani.
"Saya belum cek. Tapi hari ini memang jadwalnya. Belum konfirmasi hadir," ujar dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan juga mengutarakan hal yang sama. Padahal dijadwalkan Fanani menghadiri panggilan Polda pada pukul 10.00 WIB.
"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00 WIB, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata dia.
Menurut Iwan, surat undangan pemanggilan sebagai tersangka telah dikirimkan pekan lalu.
"Surat pemanggilannya dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan.
Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali