Menuju konten utama

Bela Ahmad Fanani di Kasus Kemah Pemuda, Muhammadiyah: Ia Tak Salah

Busyro menilai ada persoalan transparansi dalam penyidikan kasus dana Kemah Pemuda Islam 2017, karena saat itu tak ada persoalan.

Bela Ahmad Fanani di Kasus Kemah Pemuda, Muhammadiyah: Ia Tak Salah
ketua pp muhammadiyah busyro muqoddas di kompleks parlemen senayan, jakarta, selasa (12/4). komnas ham menyatakan terdapat dugaan pelanggaran ham yang dilakukan densus 88 dalam penanganan terduga teroris asal klaten, siyono. tirto/tf subarkah

tirto.id - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai Ahmad Fanani tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Acara ini digelar dua organisasi massa, PP Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor pada 2017. Fanani, eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah menjadi Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Menurut Busyro, Kemah Pemuda kala itu tidak menjadi persoalan sama sekali. Sejauh yang dia ketahui, Fanani telah bertindak sesuai kesepakatan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Ada masalah sejak ada pemanggilan dari polda itu aja," kata Busyro kepada Tirto, Rabu (26/6/2019).

Ia berharap kepolisian tidak asal menetapkan Fanani sebagai tersangka, karena sejauh ini dia menilai kepolisian tak transparan soal pemeriksaan dengan GP Ansor yang juga terlibat dalam acara.

Busyro menyerahkan pembelaan Fanani dilakukan sepenuhnya kepada pengacara yang mendampingi.

"Kalau mau diproses ya harus dibuktikan dulu," kata dia.

Penetapan status tersangka terhadap Fanani diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/II 093/VI/RES.3.3/2019/DATRO bertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi menilai ada kerugian negara dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah dalam Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Nilai kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.

Penyidikan polisi dimulai 21 Juni 2019. Fanani disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali