tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku baru menerima laporan harta kekayaan dari Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan. Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Yang baru melaporkan baru satu orang [MPR]. Yang sudah melaporkan Pak E.E. Mangindaan," kata Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Kunto mengatakan, Zulkifli Hasan sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan pada tahun 2014. Akan tetapi, Zulkifli belum menyampaikan laporan berkala tentang pemutakhiran laporan harta kekayaaan tahun 2017.
Untuk itu, Kunto berharap, Zulkifli bisa melaporkan harta kekayaannya secara berkala dalam pelaporan tahun 2019.
"Kalau tahun 2017 yang pelaporannya di sampai tahun 2018 sudah kita tutup jadi kita imbau untuk melaporkannya untuk harta di tahun 2018 untuk disampaikan di tahun 2019 ini yang paling lambat 31 maret,” kata dia.
“Bagi yang belum menyampaikan LHKPN di tahun 2018 kemarin kami mengharapkan sih pimpinan instansinya untuk menjatuhkan sanksi kepada yang belum menyampaikan LHKPN. Sanksinya itu berlaku sesuai dengan ketentuan berlaku di internalnya masing-masing," lanjut Kunto.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) legislatif tingkat nasional.
Di MPR, baru 50 persen dari 2 orang wajib lapor. Sedangkan di DPR, terdapat 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018.
Di tingkat DPD ada 57,5 persen dari 80 wajib lapor yang patuh menyetorkan LHKPN dan di DPRD baru 28,77 persen dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto