tirto.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terverifikasi lengkap. Harta Jokowi tercatat meningkat sebesar Rp20 miliar dibandingkan LHKPN yang ia laporkan pada Desember 2014.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Jokowi sebesar Rp50,2 miliar pada 2018. Sedangkan pada LHKPN Desember 2014, harta Jokowi hanya sebesar Rp30 miliar.
Penambahan kekayaan Jokowi terletak pada tanah dan bangunan yang kini mencapai Rp43,8 miliar. Sedangkan pada Desember 2014 hanya mencapai Rp29 miliar.
Selain itu, penambahan jumlah kekayaan mantan Wali Kota Surakarta ini juga datang dari harta bergerak berupa alat transportasi yang naik dari Rp954 juta pada 2014 menjadi Rp1,08 miliar pada 2018.
Tak hanya itu, Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp360 juta dan kas setara kas yang naik dari Rp529 juta pada 2014 menjadi Rp6,1 miliar pada 2018.
Berdasarkan LHKPN, Jokowi tak memiliki surat berharga baik itu pada 2014 maupun 2018 namun jumlah hutang Jokowi berkurang dari Rp1,9 miliar pada 2014 menjadi Rp1,1 miliar pada 2018.
Pada LHKPN tahun ini, Jokowi tak lagi memiliki usaha mebel atau toko mebel seperti yang ia laporkan pada tahun 2014.
Terakhir sebagai Presiden, Joko Widodo telah melaporkan kekayaan di tahun pelaporan 2017 dan pengumumannya disahkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website elhkpn.kpk.go.id, menurut ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/8/2018), seperti dilansir Antara.
Terkait laporan kekayaan itu, Febri mengungkapkan masyarakat dapat mengakses ikhtisar laporan kekayaan Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden di website elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.
Editor: Yantina Debora