Menuju konten utama

Ketua KPK Bersikukuh Angkat 21 Penyelidik KPK Jadi Penyidik

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah bertemu dengan penyidik KPK asal Polri guna membahas keputusan melantik 21 orang penyelidik menjadi penyidik.

Ketua KPK Bersikukuh Angkat 21 Penyelidik KPK Jadi Penyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah bertemu dengan penyidik KPK asal Polri guna membahas keputusan melantik 21 orang penyelidik menjadi penyidik.

Agus mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi KPK.

"Jadi kita sudah undang dan kita sampaikan bahwa sebetulnya program mereformasi birokrasi di internal KPK itu, cakupannya bukan hanya itu," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2019).

Agus menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, ia memang berniat agar mayoritas KPK diisi oleh pegawai kedeputian penindakan.

Namun, saat ia baru masuk KPK, dari 1400 pegawai, ternyata hanya 300 orang yang berada di bagian penindakan sementara sisanya adalah pencegahan dan supporting system.

Karenanya, Agus mulai merekrut sejumlah penyidik baru. Selain itu, dibuat pula peraturan pimpinan KPK yang membuka ruang alih tugas.

Dalam peraturan itu dikatakan, jika seorang pegawai hendak digeser ke bagian lain yang berada dalam satu fungsi maka bisa langsung dilakukan. Tapi, jika hendak digeser ke bagian lain yang berbeda fungsi, maka harus dilakukan tes.

"Jadi kalau dari penyelidikan ke penyidikan itu memang kalau menurut aturan itu tidak diperlukan tes karena masih satu fungsi," ujar Agus.

Agus pun menuturkan, meskipun 21 orang itu sudah dilantik jadi penyidik, bukan berarti mereka tidak mungkin ditugaskan melakukan penyelidikan. Karenanya, ia masih akan berdiskusi lagi, di mana 21 penyidik baru ini akan ditempatkan.

Sebelumnya, beredar surat terbuka yang dilayangkan sejumlah penyidik KPK asal Polri yang memprotes atas pengangkatan 21 penyidik internal menjadi penyidik. Pengangkatan 21 penyidik itu dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa tes.

Dikhawatirkan hal ini berpotensi membuat KPK rentan dipraperadilankan oleh tersangka kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno