Menuju konten utama

ICW Dukung KPK Angkat 21 Penyidik Internal

ICW menyatakan dukungannya terhadap keputusan KPK yang mengangkat 21 penyelidik menjadi penyidik.

ICW Dukung KPK Angkat 21 Penyidik Internal
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengangkat 21 penyelidik menjadi penyidik.

Hal ini dinilai dapat membantu menyelesaikan masalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga antirasuah tersebut.

"Selama ini kan kekurangan KPK itu SDM sehingga banyak penanganan perkara yang lalu jadi pekerjaan rumah pemimpin setelahnya. Jadi kita prinsipnya mendukung pengangkatan 21 penyidik internal dari KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2019).

Lebih lanjut, Kurnia menilai tidak ada aturan yang dilanggar dari aturan tersebut. Sebab, pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tepatnya pada Pasal 45 ayat 1 telah mengatakan bahwa lembaga anti rasuah itu bisa mengangkat penyidik sendiri.

Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Hal itu kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat 1 UU KPK.

"Merekrut di internal sendiri juga tidak melanggar apapun, tadi saya sudah sebut putusan mk sudah menegaskan," kata Kurnia.

Pernyataan Kurnia itu menanggapi surat terbuka yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK sebagai protes atas pengangkatan 21 penyidik internal melalui surat terbuka.

ICW menilai, pengangkatan 21 penyidik itu cacat hukum dan berpotensi membuat KPK rentan dipraperadilankan oleh tersangka kasus korupsi.

Namun, Kurnia menampik kekhawatiran itu. Menurutnya, argumen itu sudah beberapa kali digunakan tersangka korupsi, tapi selalu dimentahkan hakim.

"Praperadilan itu sudah beberapa kali terjadi dan putusan praperadilan juga menolak permohonan tersebut karena memang hukumnya sudah tegas," katanya.

Baca juga artikel terkait ICW atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno