tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda meminta Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari posisinya. Hal itu sebagai bentuk respons atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang meminta dia mundur dari jabatan ketum PSSI.
“Menurut saya bunyi rekomendasi TGIPF itu sudah jelas dan menjadi solusi terbaik di tengah upaya mencari keadilan bagi Tragedi Kanjuruhan,” kata Syaiful Huda saat dihubungi Tirto pada Senin (17/10/2022).
Syaiful meminta Iwan Bule mundur dari jabatannya secara baik-baik. Sehingga sosoknya tetap dikenang dan dihormati.
“Saya juga meminta kepada beliau-beliau untuk mempertimbangkan mundur. Saya kira itu menjadi opsi terbaik," ujarnya.
Syaiful juga menyayangkan permintaan maaf terbuka dari Iwan Bule yang terkesan lambat. Karena baru dilakukan saat masyarakat semakin menuntut sehingga terkesan permintaan maaf bukan karena ketulusan hati.
“Kami apresiasi Ketum PSSI yang sampaikan permohonan maaf dan akan bertanggung jawab penuh. Ya memang kalau itu sejak dari awal saya kira disampaikan oleh PSSI, saya kira akan berbeda,” kata dia.
Dia menambahkan, “Memang permohonan maaf dan akan bertanggung jawab penuh baru sehari dua hari lalu setelah melihat suasana yang makin crowded.”
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, Mahfud MD menilai, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan.
“Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud dalam keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Usai pertemuan, Mahfud melaporkan ada sekitar 124 halaman hasil rekomendasi TGIPF kepada berbagai pihak seperti PUPR, Kemenpora hingga Kemenkes. Ia juga melaporkan setiap stakeholder saling menghindar dalam tanggung jawab. Mereka berlindung di balik aturan dan kontrak formal secara sah dan statuta FIFA.
Mahfud pun menjelaskan tanggung jawab PSSI berdasarkan aturan resmi dan moral. Dari segi aturan resmi, ia tidak memungkiri adanya potensi mengakali hukum.
Oleh karena itu, pemerintah menggunakan asas tanggung jawab bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, apalagi dalam kasus Kanjuruhan banyak masyarakat terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral.
Mahfud pun mengaku tim memberi catatan akhir agar presiden untuk menindaklanjuti ke proses hukum.
“Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah di sinilah kami lalu memberi catatan akhir yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," kata Mahfud.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berhadapan," kata Mahfud.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz