tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/3/2022). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E di Jakarta.
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi, Selasa. Prasetyo telah mengizinkan wartawan untuk mengutip pernyataannya di Instagram.
Politikus PDIP itu menuturkan sebagai Ketua DPRD DKI dia akan memberikan keterangan tentang Formula E kepada aparat penegak hukum.
"Saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini," kata dia.
Prasetyo berharap keterangannya dapat membantu lembaga antirasuah mengenai permasalahan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
Pada 8 Februari lalu, Prasetyo juga memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi Formula E Jakarta.
Saat itu, Prasetyo mengatakan ada permintaan dana kepada Bank DKI sebelum aturan pembiayaan Formula E disahkan.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/12/2022).
Prasetyo menyebut permintaan dana tersebut melanggar aturan. Ia beralasan hal itu bisa dilakukan setelah perundangan resmi disahkan.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak tanpa konfirmasi kami (DPRD DKI), dia langsung berbuat sendiri," tegasnya.
Kemudian, Prasetyo mengklaim sejak awal tidak diinformasikan mengenai commitment fee Rp180 miliar untuk Formula E. Dia mengatakan, alih-alih memberi informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru langsung membayarkan uang tersebut.
"Saya tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," ujarnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan