Menuju konten utama

Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Prasetyo Edi Marsudi, menjalani pemeriksaan di Kortas Tipidkor Polri selama tiga jam terkait pengadaan lahan di Cengkareng.

Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pengadaan lahan Cengkareng, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjalani pemeriksaan di Kortas Tipidkor Polri selama tiga jam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saya (mulai) jam 9-an, dikit, kok, (ditanyanya), enam atau tujuh pertanyaan begitu," kata Praseyo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

Prasetyo mengemukakan dirinya membawa dokumen terkait dengan pengadaan lahan di Cengkareng untuk ditunjukkan kepada penyidik. Dokumen itu berkaitan dengan kronologi saat proses pengadaan DPRD membentuk panja.

"Ini dokumen yang saya bawa mengenai Cengkareng Barat. Saya engga ngerti, tanahnya di mana juga engga tau ya," ucap Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo memaparkan pengadaan lahan di Cengkareng Barat itu, berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukan Peraturan Daerah. Saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta.

Kemudian, saat itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Lalu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh almarhum Gembong.

"Nah, di sini masalah kepanjangannya saya ngerti, akhirnya saya jelaskan di sini semua. Tahun 2016 tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan bahwa saya minta tolong audit BPK. Ini kepada KPK dan Bareskrim ditindaklanjuti, begitu, loh," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, tanah di Cengkareng Barat yang dibeli oleh Pemprov Jakarta itu awalnya adalah milik seorang bernama Toeti Noezlar. Tanah itu dibeli saat statusnya masih bersengketa oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama