Menuju konten utama

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Soal Pemblokiran Facebook

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap pemerintah tidak memblokir Facebook. Menurutnya, jejaring sosial tersebut telah banyak membantu masyarakat Indonesia di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Soal Pemblokiran Facebook
Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan seusai menghadiri laporan tahunan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo berharap pemerintah tidak memblokir Facebook terkait kebocoran 1 juta lebih data pengguna asal Indonesia ke Cambridge Analytica.

"Blokir tidak akan bisa menyelesaikan akar masalah yang sesungguhnya. Impact yang ditimbulkan justru semakin buruk,” kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Sebaliknya, Bambang meminta pemerintah untuk melakukan pembicaraan ulang dengan Facebook demi mencapai "win-win solution". Pasalnya, kata dia, aplikasi jejaring sosial tersebut telah membantu banyak masyarakat Indonesia di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

“Di saat negara belum bisa memberikannya, Facebook sejak awal sudah mampu memberikan ‘marketplace’ sederhana untuk rakyat mengembangkan usaha," kata Bambang.

Terlebih, kata Bambang, Facebook memiliki 130 juta user global yang sangat membantu UMKM di Indonesia mengembangkan usahanya hingga mancanegara. Sehingga, tidak tepat jika pemerintah memblokir Facebook hanya karena kebocoran data.

"Lebih baik pemerintah mendudukkan persoalan. Masak karena kebocoran data harus gulung tikar? Ini yang harus kita permasalahkan dan minta pertanggungjawabannya kepada Facebook,” kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Sudah kami lakukan [sanksi], baik teguran secara lisan maupun teguran atau peringatan tertulis. Dikeluarkan Kamis kemarin,” kata Rudiantara saat dihubungi Tirto, Jumat (6/4/2018).

Selain menjatuhkan sanksi administrasi, Kemenkominfo juga telah memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk mengklarifikasi perihal kebocoran data itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis siang (5/4/2018), Rudiantara menegaskan, seluruh perusahaan platform media sosial, khususnya Facebook, harus menaati ketentuan soal perlindungan informasi data pribadi.

Rudiantara meminta, Facebook Indonesia menonaktifkan kerja sama aplikasi dengan pihak ketiga, seperti kuis dan survei yang berpotensi mencuri data pengguna.

Selain itu, kata dia, Facebook juga harus melakukan investigasi berupa audit forensik digital untuk mengetahui bagaimana data-data itu bocor dan siapa aktor yang berada di balik peristiwa tersebut.

Jika hasil investigasi yang dilakukan nanti tidak memuaskan, Rudiantara mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan.

“Sanksi lain adalah pelanggaran UU ITE, bisa dikenakan hukuman badan [penjara] sampai 12 tahun [penjara] dan denda sampai 12 miliar,” kata Rudiantara.

Dalam konteks ini, Rudiantara berkata, “kami telah berkoordinasi dengan Polri sebagai penegak hukum.” Kerja sama yang ia maksud juga dilakukan untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan informasi yang bocor tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA FACEBOOK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo