Menuju konten utama

Kebocoran Data Pengguna Facebook Indonesia Segera Diselidiki Polisi

Mabes Polri akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus kebocoran 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia.

Kebocoran Data Pengguna Facebook Indonesia Segera Diselidiki Polisi
Ilustrasi orang menggunakan Facebook. Getty Images/iStock Editorial.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kasus kebocoran data pengguna jejaring sosial Facebook asal Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap perwakilan Facebook di Indonesia.

"Dit Siber Bareskrim akan memulai melaksanakan penyelidikan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/4/2018) seperti dikutip Antara.

Selain itu, Iqbal menambahkan, Mabes Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menangani penyelidikan ini.

"Polri juga koordinasi dengan Kemenkominfo, segera menindaklanjuti kasus pencurian data Facebook. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan Facebook harus menghargai privasi pengguna Facebook di Indonesia dan hukum positif di Indonesia juga harus dihargai," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah memanggil pihak Facebook perwakilan Indonesia untuk mengklarifikasi informasi kebocoran data itu. Hal itu dilakukan usai muncul informasi ada satu juta data pengguna Facebook asal Indonesia bocor ke Cambridge Analytica.

"Kami minta Facebook untuk melakukan shutdown atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis semacam Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia," ujar Rudiantara usai bertemu perwakilan Facebook, pada pada 5 April 2018.

Rudiantara juga meminta Facebook melakukan audit terhadap aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak lain agar tidak sampai berdampak pada masyarakat Indonesia. Dia menegaskan semua penyedia aplikasi media sosial, termasuk Facebook, harus mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rudiantara menambahkan kementeriannya juga berkoordinasi dengan Polri membahas kemungkinan kasus kebocoran data pengguna Facebook itu melanggar hukum pidana. "Meski ini bukan delik aduan, jadi ini deliknya delik umum, tetapi kami bekerja sama untuk memprosesnya," kata dia.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari sudah mengatakan kerja sama dengan pihak ketiga akan diaudit untuk menghindari skandal seperti Cambridge Analytica terulang.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA FACEBOOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom