Menuju konten utama

Ketua DPR Bamsoet Belum Terima Surat Presiden Terkait Revisi UU KPK

Ketua DPR Bambang Soesatyo belum menerima surat dari presiden terkait revisi UU KPK

Ketua DPR Bamsoet Belum Terima Surat Presiden Terkait Revisi UU KPK
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/Wuryanti Puspitasari

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan belum mendapatkan kiriman Surat presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk Revisi UU KPK belum sampai saya, belum cek lagi apakah sudah dampai ke DPR," ujar pria yang karib disapa Bamsoet itu usai bertemu dengan Wakil Presiden Terpilih, Ma'ruf Amin di daerah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Pria yang juga politikus Golkar ini pun menerangkan, Surpres yang baru ia dapatkan sampai dengan malam hari kemarin yaitu terkait Revisi Undang-undang (UU) MD3 dan Revisi UU Nomor 12 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP).

Bamsoet punbelum bisa memastikan apakah RUU tersebut akan rampung pada periode kepemimpinannya sebagai Ketua DPR RI. Pasalnya, yang bisa menjawab hal tersebut adalah Pemerintah, Badan Legislatif, dan Komisi III DPR RI.

"Undang-undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang, itu tergantung pada dua pihak itu," ucapnya.

Saat bertemu dengan Wapres terpilih Ma'ruf Amin, Bamsoet mengaku tidak membahas terkait revisi UU KPK. Sebab, menurutnya hal tersebut dinilai tak etis.

"Enggak [Membahas], karena kita membatasi diri. Kan [Ma'ruf] belum dilantik," tuturnya.

Ia pun merespons terkait rencana Komisi III DPR RI yang akan memberikan surat pernyataan bermaterai kepada para calon pimpinan KPK. Salah satunya terkait Revisi UU KPK. Bamsoet menyatakan akan mendukung dan menyerahkan apapun yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Komisi IIi itu sama dengan DPR itulah keputusan DPR. Komisi III itulah keputusan DPR, saya juru bicaranya tidak boleh menambahi atau mengurangi. Jadi apa yang dikerjakam komisi III, itulah yang disampaikan DPR," terangnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan tidak semua usulan revisi Undang-undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK dari DPR akan disetujui maupun soal keterlibatan Dewan Pengawas dala KPK.

Bamsoet memandang, pernyataan JK merupakan masukan dari pemerintah RI yang akan membahas Revisi UU KPK bersama DPR. Ia beralasan, proses revisi UU, baik dari inisitiaf pemerintah maupun DPR, harus ada pembicaraan dan titik temu.

"Kalau usulan dari pemerintah pasti ada argumen dari DPR untuk merubah atau menambah [UU KPK]. Begitu juga sebaliknya kalau misal di DPR, pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," tutur Bamsoet.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher