Menuju konten utama

Ketidakhadiran KPK Jadi Dalih Pansus Perpanjang Masa Kerja

PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS menolak perpanjangan masa kerja pansus

Ketidakhadiran KPK Jadi Dalih Pansus Perpanjang Masa Kerja
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memperpanjang masa kerja mereka yang telah berakhir. Alasannya pansus masih perlu menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat sebelum mengambil kesimpulan dan rekomendasi akhir.

"Pansus Angket akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak guna membuat laporan akhir dan kesimpulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan KPK merupakan subjek dan objek penyelidikan pansus. Sehingga KPK perlu dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas sejumlah temuan pansus. Agun mengungkapkan pansus mendalami empat aspek yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK. Empat aspek itu masih belum bisa menjadi rekomendasi tanpa konfirmasi dari pimpinan KPK. Beberapa di antaranya terkait keterangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait adanya friksi di dalam tubuh KPK, pengelolaan barang sitaan yang belum sesuai undang-undang, dan tidak adanya koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Pasal 170 Tata Tertib DPR dikatakan bahwa Pansus Angket harus melaporkan kinerjanya paling lama 60 hari kerja. Namun laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi karena KPK tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus," ujarnya.

Agun menjelaskan temuan pansus belum tentu sebuah kebenaran. Karena itu penting bagi pansus memberikan ruang yang terbuka kepada KPK untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi atas berbagai temuan yang diperoleh pansus.

"Kami juga sudah menyiapkan forum kalau memang sifatnya terlalu personal apakah harus terbuka atau tertutup, kami 'fair' saja. Kalau kondisinya seperti itu ya kita akan laporkan perkembangan seperti apa sekarang," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa laporan pansus di rapat paripurna hari ini merupakan kewajiban setelah 60 hari kerja pansus. Agun mengatakan pansus telah mengundang pimpinan KPK hadir dalam rapat namun tidak pernah dipenuhi dengan alasan KPK masih mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia sikap KPK itu tidak menghormati sebuah proses yang berjalan di DPR dan MK yang telah menolak permohonan provisi dan sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan keberadaan pansus diakui keberadaannya. "Terkait alasan yang disampaikan pimpinan dan pejabat KPK, Pansus menilai pandangan mereka tidak menghormati proses yang sedang berjalan di DPR," katanya.

Agun mengatakan pansus akan terus bekerja bersama rakyat untuk mendukung dan mengawal agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, menurut dia pansus akan terus mengawasi adanya upaya pelemahan terhadap KPK dari dalam maupun dari luar KPK sebagaimana perwujudan negara hukum dan prinsip ketatanegaraan yang baik. "Tidak ada satu lembaga negara manapun yang merasa di atas segalanya atau merasa lebih tinggi dari yang lain seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2017," katanya.

Baca Juga:

Fraksi PPP Ingin Pansus Hak Angket KPK Tidak Diperpanjang

Pansus Hak Angket Nilai Presiden Perlu Tahu Fakta soal KPK

PAN Kritik Rencana Konsultasi Pansus KPK dengan Jokowi

Pansus Hak Angket KPK Bersikukuh Tambah Masa Kerja

Menyikapi hal ini, Sekretaris F-PAN Yandri Sutanto menyatakan meski fraksinya berada di dalam pansus namun mereka menolak perpanjangan masa kerja pansus.

"Menurut saya cukup sampai sini kerjanya. Terhadap temuan-temuan tadi sudah cukup. Buat saja rekomendasinya. Sampaikan ke pihak-pihak yang dituju. Kami PAN tidak setuju diperpanjang sesuai arahan ketum kami," kata Yandri di dalam rapat paripurna, Selasa (26/9/2017).

Senada dengan PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS juga menolak. Sementara PPP yang sebelumnya menolak perpanjangan masa kerja pansus tidak bersuara.

Keputusan kontroversial Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan laporan Pansus Angket KPK secara sepihak. Ini menjadi kali kedua Fahri mengetuk palu sidang secara sepihak, setelah sebelumnya ia melakukan hal yang sama Untuk memutuskan pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Sebelum mengetuk palu sidang, Fahri menjelaskan bahwa dalam pasal 206 UU MD3 menyatakan Pansus Angket melaporkan dalam masa 60 hari. Menurutnya, itu tidak harus 60 hari. Bisa satu minggu, dua minggu, atau satu bulan.
Maka, menurutnya, agenda rapat paripurna hanya mendengar laporan pansus dan menyetujui atau menolak laporan tersebut. Bukan untuk melakukan musyawarah dan voting terkait perpanjangan masa kerja Pansus. "Apakah kita menyetujui hasil laporan pansus angket yang baru saja dibacakan?", tanya Fahri kemudian kepada peserta rapur.
Namun, sebelum seluruh peserta rapur menyuarakan keputusannya Fahri telah mengetuk palu sidang sebagai tanda laporan diterima. Kejadian ini pun mendapatkan respon dari Anggota F-PKS Ecky Awal Mucharam. Menurutnya, Fahri bersikap arogan dengan mengetuk palu sidang begitu saja tanpa mendengarkan terlebih dahulu pandangan fraksi-fraksi.
"Fraksi PKS keberatan dengan cara pimpinan mengetuk palu sidang," kata Ecky.
"Interupsi ini akan masuk catatan sidang," jawab Fahri dengan santai.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar