Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Nilai Presiden Perlu Tahu Fakta soal KPK

Pansus Hak Angket KPK menilai, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus tahu fakta yang terjadi selama 15 tahun lahirnya KPK.

Pansus Hak Angket Nilai Presiden Perlu Tahu Fakta soal KPK
Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan laporan hasil temuan dan kinerja Pansus Angket KPK, Jakarta, Senin (21/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pansus Hak Angket KPK menganggap penting berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan fakta-fakta terkait KPK yang telah mereka temukan selama masa 60 hari kerja.

"Permasalahannya Presiden [Jokowi] harus tahu fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam 15 tahun lahirnya KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani masalah korupsi," kata Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Golkar Misbakhun melalui pesan Whatsapp, Jumat (22/9/2017).

Menurut Misbakhun, "sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden harus tahu fakta itu sehingga informasi yang masuk lebih lengkap dan faktual."

Fakta-fakta tersebut adalah terkait dengan kinerja KPK yang dinilai Pansus Hak Angket masih terdapat maladministrasi di dalamnya, seperti halnya dalam 11 rekomendasi sementara yang telah dirilis beberapa waktu lalu.

Salah satu poin dari 11 rekomendasi tersebut adalah dari aspek kelembagaan KPK dianggap bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Meskipun begitu, Misbakhun membenarkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pansus Hak Angket adalah domain DPR. Dirinya pun menyatakan Presiden memiliki hak prerogratif untuk menerima atau menolak keinginan Pansus berkonsultasi.

Sebelumnya, Anggota Pansus KPK dari F-PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan Pansus akan mempertimbangkan kembali rencana konsultasi dengan Presiden.

Hal itu karena menurutnya Presiden sudah menghormati legislatif dan pernyataannya karena tidak ingin nanti dikesankan ada intervensi.

"Karena memang harus berhati-hati. Nanti isunya bisa macam-macam juga terhadap Presiden seperti itu. Kami menghormati sikap beliau," kata Masinton di Hotel Santika, Rabu (20/9/2017).

Terkait hal ini, Pansus pun telah mengirimkan surat permohonan ke Pimpinan DPR agar diteruskan ke presiden. Tapi, sampai saat ini Rapat Pimpinan DPR belum terlaksana.

Rapat pimpinan DPR mengenai surat permohonan Pansus awalnya dijadwalkan pada Selasa (19/09/17) dan Rabu (20/09/17). Namun pimpinan DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum yaitu minimal dihadiri tiga pimpinan DPR dari lima pimpinan yang ada.

Perlu diketahui, masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Rabu kemarin (20/9), Pansus telah mengadakan konsinyering di Hotel Santika untuk merumuskan rekomendasi final dari temuan-temuan mereka.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari