Menuju konten utama

Ketentuan Surat Suara Sah dalam Pencoblosan Pilpres 2024

Ketentuan surat suara sah Pilpres 2024 dapat diperhatikan sebelum melakukan pencoblosan. Simak ketentuan surat suara sah sah Pilpres 2024 di bawah ini.

Ketentuan Surat Suara Sah dalam Pencoblosan Pilpres 2024
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (9/1/2024). KIP Lhokseumawe mulai melakukan pelipatan 687.215 surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK dengan memberdayakan 100 pekerja yang ditargetkan selesai 15 Januari mendatang. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

tirto.id - Ketentuan surat suara sah dalam pencoblosan Pilpres 2024 penting untuk diketahui, khususnya bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya. Pemilu 2024 di Indonesia dijadwalkan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 atau pekan depan.

Masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan telah memenuhi syarat untuk memilih di Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 memilih 5 kategori yang meliputi kepala negara hingga anggota dewan.

Selain memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD, Pemilu 2024 juga menjadi kesempatan warga Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini, ada 3 paslon capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024.

Ketiga paslon di Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (capres-cawapres nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (capres-cawapres nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (capres-cawapres nomor urut 3). Selaku penyelenggara, KPU telah menyiapkan surat suara tersendiri untuk Pilpres 2024.

Ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna masing-masing di Pemilu 2024. Salah satu surat suara yang dicoblos di Pemilu 2024 berwarna abu-abu. Jenis surat suara ini digunakan untuk memilih capres-cawapres di Pilpres 2024. Lantas, bagaimana ketentuan surat suara sah dalam pencoblosan Pilpres 2024?

Ketentuan Desain Surat Suara Pemilu Pilpres 2024

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilu 2024, surat suara pemilu Pilpres 2024 terdiri atas bagian luar dan bagian dalam. Dikutip dari aturan tersebut, berikut beberapa ketentuan desain bagian dalam surat suara Pemilu 2024 untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden:

1) bagian atas memuat latar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo PEMILU SARANA INTEGRASI BANGSA pada sisi kanan, diantara logo Komisi Pemilihan Umum dan logo PEMILU SARANA INTEGRASI BANGSA memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024;

2) bagian bawah memuat kolom Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, yang memuat tulisan NOMOR URUT PASANGAN CALON, foto berwarna terbaru Pasangan Calon, tulisan CALON PRESIDEN dan tulisan CALON WAKIL PRESIDEN, tulisan NAMA CALON PRESIDEN, tulisan NAMA CALON WAKIL PRESIDEN, tulisan GABUNGAN PARTAI POLITIK PENGUSUL dan tanda gambar Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusul;

3) Tanda gambar Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusul dicantumkan maksimal 7 (tujuh) dalam 1 baris sejajar dan dalam hal Partai Politik pengusul lebih dari 7 (tujuh), tanda gambar Partai Politik dicantumkan dalam 2 (dua) baris;

4) Foto berwarna terbaru Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2), dengan ketentuan:

  1. menggunakan foto berwarna terbaru Pasangan Calon dengan latar belakang bendera merah putih berkibar;
  2. foto berwarna terbaru Pasangan Calon yang dibuat secara berpasangan;
  3. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; dan
  4. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;

5) nama Pasangan Calon pada surat suara menggunakan huruf kapital dan harus sesuai dengan nama Pasangan Calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap yang ditetapkan oleh KPU; dan

6) jenis huruf yang digunakan yaitu Arial-sans serif (huruf tanpa kait) dengan ukuran huruf 10 pt sampai dengan 12 pt.

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Pencoblosan surat suara harus sesuai dengan ketentuan agar suaranya dianggap sah. Pedoman tata cara pencoblosan surat suara tertuang dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu. Berikut adalah tata cara pencoblosan surat suara pemilu 2024 di dalam negeri dan luar negeri:

Tata Cara Pemilu 2024 Dalam Negeri

  • Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  • Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  • Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Tata Cara Pemilu 2024 Luar Negeri

  • WNI yang berada di luar negeri dapat mendatangi TPSLN yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. Selain itu, TPSLN juga terdapat di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
  • Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI;
  • Untuk WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.

Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu Pilpres 2024

Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019. Dalam pasal 54 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dianggap sah apabila telah memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini:

a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah

satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik,

dan/atau Gabungan Partai Politik dalam

Surat Suara.

Surat suara dinyatakan tidak sah apabila mengalami kerusakan dan cacat. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk mengkategorikan surat suara yang tidak sah, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.

3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.

4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.

5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.

6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

7. Nama dan logo partai tidak lengkap.

8. Logo KPU tidak jelas.

9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.

10. Foto calon dan pasangan calon buram.

11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya