Menuju konten utama

Kerusuhan Banggai: Polisi Bebaskan 25 dari 26 Warga yang Ditangkap

Warga tidak terima dengan putusan pengadilan mengabulkan permohonan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditinggali sekitar 1.400 orang.

Kerusuhan Banggai: Polisi Bebaskan 25 dari 26 Warga yang Ditangkap
Ilustrasi. Petugas menembakkan gas air mata kepada pengunjuk rasa saat simulasi pengamanan Pilkada di Alun-alun Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Kericuhan kembali terjadi di tanah seluas 20 hektar yang menjadi sengketa antara warga dengan Pengadilan Negeri Luwuk. Petugas Polri dan TNI yang ikut membantu proses penggusuran rumah warga di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, menangkap sekitar 26 orang ke kantor Polres Banggai.

Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika mengatakan dari 26 orang yang ditangkap itu 25 telah dibebaskan dan satu warga masih diperiksa.

"Julianer SH [kuasa hukum] dan 24 orang warga yang ditahan telah dibebaskan dari tahanan Polres Banggai. Satu orang warga atas nama Ade Putra masih menjalani periksa," kata Dewi kepada Tirto, Selasa (20/3/2018).

Meski 25 warga tersebut telah dibebaskan, Dewi berharap polisi tetap bertanggung jawab atas penangkapan 26 warga sipil ini.

"Dengan dibebaskan kawan-kawan, bukan berarti pihak kepolisian telah lepas dari perilaku yang telah membuat warga kehilangan martabatnya dan hak kepemilikan," tutur Dewi.

Masyarakat tidak terima atas putusan PN Luwuk pada medio 2017 lalu. Putusan itu mengabulkan permohonan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditinggali sekitar 1.400 orang. Imbasnya, masyarakat digusur paksa oleh aparat dan menyebabkan kericuhan.

“Tadi siang (Senin, 19/3/2018) tak terhindarkan lagi. Terjadi bentrokan antara aparat dengan warga yang menolak digusur," kata Dewi.

Dewi menegaskan, menurut surat BPN RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah nomor 899/72/VI/2017 perihal Penjelasan Eksekusi Tanah di kawasan tersebut, penggusuran sudah menyalahi aturan karena melibatkan tanah yang sudah bersertifikat.

Seharusnya, masyarakat tidak digusur karena mempunyai sertifikat hak milik yang resmi dari Kementerian ATR/BPN. “Ini menunjukkan bahwa putusan dan eksekusi penggusuran tersebut cacat hukum,” katanya lagi.

Terakhir dikonfirmasi sore tadi, Dewi mengatakan 26 warga yang ditangkap sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian dan TNI.

Sedangkan pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Heri Purwono menyampaikan, memang ada 26 orang yang berada di Polres Banggai untuk sementara. Ia menolak menyebut 26 warga tersebut ‘ditangkap.’ Heri lebih memilih menggunakan istilah ‘diamankan.’

“Diamankan karena saat mediasi setelah diberi kesempatan sampai salat dzuhur tidak menghiraukan mediasi tersebut. Malah melakukan perlawanan dengan membawa bambu runcing dan bom Molotov, serta batu, melakukan pengrusakan, dan pembakaran kaca jendela,” tegasnya.

Saat ini, 26 orang itu masih berada di Luwuk. Heri menjamin bahwa orang yang diamankan tersebut dalam kondisi yang sehat. Ketika ditanyakan lebih lanjut soal kapan pembebasan orang-orang tersebut, ia tidak menjawab.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra